Usman Lamreung: Amanah Qanun Aceh Tentang Pilkada, Bagaimana Bustami Hamzah Harusnya?

BARA NEWS MAKASSAR

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 12:26 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH-Batas waktu pergantian bakal calon wagub yang berpasangan dengan bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus diserahkan ke Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh 7 hari kerja, hal ini sudah pernah disampaikan oleh Ketua KIP Aceh beberapa hari yang lalu di media.

Merujuk dari peraturan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 38 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP, Kata Usman Lamreung (Pengamat Politik Aceh), Jumat (13/9/2024).

Berdasarkan Qanun Aceh tersebut bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus menyerahkan calon pengganti wagub pada tanggal 12 Sepetember 2024, bila melewati batas waktu yang sudah ditentukan, bisa jadi pasangan calon gubernur Bustami Hamzah akan gugur.

Harapan seluruh rakyat Aceh penting untuk menghormati qanun Aceh dan dijalankan dengan sebenarnya, ini adalah produk hukum yang kita miliki, yang dibuat sesuai dengan kekhususan kita, artinya silakan dijalankan semestinya, jelas Usman Lamreung. (TA)

Berita Terkait

Pengurus dan Kader DPD PSI Makassar Merahkan Kampanye Akbar Sehati di Lapangan MNEK Pantai Losari
Kampanye Terbatas Beriman Andalan Hati di Benteng Menuai Sorotan dan Kecaman Warga. TPL: Warga Berduka Malah Asik Menari Menari Sambil Kampanye di Sekitar Lokasi Kejadian
KONI Jabar Dorong Atlet Fokus dan Junjung Sportivitas di PON XXI
Untuk Gubernur Aceh ke Depan, Anak Muda Dukung Mualem-Dek Fad
Cek Baka Santuni Ratusan Anak Yatim di Hari Maulid Wakili Mualem-Dek Fad
Ikatan pemuda pelajar mahasiswa Kuala Batee (IPPELMAKUBA ) Resmi di Lantik
Pengukuhan Tim Pemenangan Bintang-Faisal Kecamatan Penanggalan, Sahabat Semua Suku
Cinta Ulama dan Dayah, Mualem-Dek Fad Gelar Silaturrrahmi Tanpa Batas

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:43 WIB

Sebagai Wujud Kepedulian Mempererat Silaturahmi, Keluarga Besar Ex-Adhoc Bontoala Bagikan Ratusan Paket Takjil

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:05 WIB

Tangis Perdamaian di Polsek Wajo: Restorative Justice Selamatkan Ibu Hamil dari Jeruji Besi

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:04 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Pengamanan Aksi Buruh dengan Humanis, Jaga Kamtibmas Ramadan 1446 H

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:31 WIB

Mudik Aman & Nyaman! Kapolsek Paotere Sosialisasikan Hotline Polri 110 di Pelabuhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:24 WIB

YADEA Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Buka Peluang Bisnis dan Lapangan Kerja

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:57 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polisi di Pulau Sangkarrang Sigap Bantu Penumpang di Dermaga

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:54 WIB

Cegah Tarif Parkir Liar, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Beri Penyuluhan

Senin, 17 Maret 2025 - 07:39 WIB

Waspada Calo Tiket! Kapolsek Soeta Imbau Penumpang Agar Mudik Aman, Keluarga Nyaman

Berita Terbaru