Polres Gowa Ungkap 1200 Gram Sabu Dalam Operasi di Somba Opu

Redaksi Baranewsmakassar

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 03:38 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWSMAKASSAR, GOWA – Polres Gowa kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gowa.

Acara yang diadakan pada Senin (23/09/2024) kemarin di Area Spot Payung ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Kasihumas IPTU Kusman Jaya, Kasat Narkoba IPTU Syarifuddin, S.H., serta Tim Labfor Makassar.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Gowa menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/126/VIII/2024/Satresnarkoba, tertanggal 16 Agustus 2024. Dari operasi ini, Satresnarkoba Polres Gowa berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SR (29), warga Siarang Arang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Gowa yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di lantai tiga, dan menemukan SR beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain 1 kantong plastik merah berisi satu sachet besar dan delapan sachet sedang sabu dengan total berat 1200 gram, alat hisap lengkap dengan pipet, timbangan elektrik, serta dua unit handphone.

“Dari tersangka ini, anggota Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1200 gram,” ungkap Kapolres Gowa.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Gowa. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

 

Aswar

Berita Terkait

Pengukuhan DPD LBH CCI Kabupaten Gowa Berlangsung Hangat dan Sakral
Sempat Viral di Pemberitaan, Begini Klarifikasi SMPN 2 Sungguminasa Terkait Penjualan Material Bekas Bangunan dan Fee Pengadaan Mobiler
Kepsek SMPN 2 Sungguminasa Diduga Korupsi Anggaran Material Bekas Bangunan Sekolah
Siswa SD di Gowa Alami Bullying Hingga Operasi Alat Vital
Warga Digegerkan Penemuan Mayat Di Sungai Jeneberang Gowa

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:43 WIB

Sebagai Wujud Kepedulian Mempererat Silaturahmi, Keluarga Besar Ex-Adhoc Bontoala Bagikan Ratusan Paket Takjil

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:05 WIB

Tangis Perdamaian di Polsek Wajo: Restorative Justice Selamatkan Ibu Hamil dari Jeruji Besi

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:04 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Pengamanan Aksi Buruh dengan Humanis, Jaga Kamtibmas Ramadan 1446 H

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:31 WIB

Mudik Aman & Nyaman! Kapolsek Paotere Sosialisasikan Hotline Polri 110 di Pelabuhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:24 WIB

YADEA Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Buka Peluang Bisnis dan Lapangan Kerja

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:57 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polisi di Pulau Sangkarrang Sigap Bantu Penumpang di Dermaga

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:54 WIB

Cegah Tarif Parkir Liar, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Beri Penyuluhan

Senin, 17 Maret 2025 - 07:39 WIB

Waspada Calo Tiket! Kapolsek Soeta Imbau Penumpang Agar Mudik Aman, Keluarga Nyaman

Berita Terbaru