Owner Pallubasa Serigala Ditetapkan Sebagai Tersangka Dengan Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Redaksi Baranewsmakassar

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:29 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWSMAKASSAR, MAKASSAR – Owner Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri, NU (35) dan anaknya, FA (7) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut di ungkap Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat di depan awak media, Jumat, (11/10/2024).

Dalam keterangannya, Kompol Mamat Rahmat mengatakan bahwa tersangka dianggap lalai mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser hingga terjadi kecelakaan.

“Sopir yang mobil rembang 4 Lexus itu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Adapun tersangka akan AQ dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman adalah paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.” terangnya.

Lebih lanjut, Kompol Mamat menambahkan, untuk saat ini, tersangka tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

“Tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan juga istri dan anaknya meninggal. Tahanan kota, selalu wajib untuk melapor,” tambahnya.

Untuk proses selanjutnya pihak polisi akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kompol Mamat menargetkan penyidik akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan pada Senin (14/10/2024).

“Hari Senin nanti, kita serahkan untuk kelengkapan dan surat dari kita,” Tandasnya.

 

Aswar

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Ende Ajak Pedagang Pasar Sentral Makassar Perangi Premanisme: Laporkan Tindakan Liar!
Mudik Aman & Nyaman! Kapolsek Paotere Sosialisasikan Hotline Polri 110 di Pelabuhan
YADEA Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Buka Peluang Bisnis dan Lapangan Kerja
Dekat dengan Masyarakat, Polisi di Pulau Sangkarrang Sigap Bantu Penumpang di Dermaga
Cegah Tarif Parkir Liar, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Beri Penyuluhan
Waspada Calo Tiket! Kapolsek Soeta Imbau Penumpang Agar Mudik Aman, Keluarga Nyaman
Wujud Kepedulian, YRFI Berbagi Takjil Serentak di Bulan Ramadhan
Mudik Aman, Keluarga Nyaman: Polri Tingkatkan Pelayanan di Pelabuhan Makassar

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:33 WIB

Bhabinkamtibmas Ende Ajak Pedagang Pasar Sentral Makassar Perangi Premanisme: Laporkan Tindakan Liar!

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:31 WIB

Mudik Aman & Nyaman! Kapolsek Paotere Sosialisasikan Hotline Polri 110 di Pelabuhan

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:24 WIB

YADEA Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Buka Peluang Bisnis dan Lapangan Kerja

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:57 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polisi di Pulau Sangkarrang Sigap Bantu Penumpang di Dermaga

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:54 WIB

Cegah Tarif Parkir Liar, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Beri Penyuluhan

Minggu, 16 Maret 2025 - 01:59 WIB

Wujud Kepedulian, YRFI Berbagi Takjil Serentak di Bulan Ramadhan

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:21 WIB

Mudik Aman, Keluarga Nyaman: Polri Tingkatkan Pelayanan di Pelabuhan Makassar

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:16 WIB

PT Aswar Jaya Group Gelar Kegiatan Berbagi Buka Puasa Bersama Karyawan di Hari ke 15 Ramadhan

Berita Terbaru