Penegakan Hukum di Polrestabes Makassar Amburadul, Tersangka Berharap Bapak Kapolda Sulsel Perintahkan Kabid Propam Polda Sulsel Periksa Penyidik, Kanit, Panit dan Kasat Tanpa Pandang Bulu

Aswar

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 21:10 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Kuasa Hukum Terlapor Ishak Hamsa Bin Hamsa Dg Taba, Menyangkan Amburadulnya Proses Penegakan Hukum Di Wilayah Polrestabes Makassar.

M. Faried, S.H. mengungkapkan, “Kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum (polrestabes makasar) yang di nilai amburadul dan terkesan mengkiriminalisasi kliyen kami,, Ishak Hamsa” Ucapnya kepada awak media 10/11/2024.

Iya meminta dengan tegas agar para petinggi polri memberikan atensi serius atas perkara. Pasal (167.) KUHP. Dan Pasal (263.) KUHP Ayat (2) yang sedang bergulir di Reskrim Polrestabes Makassar, iya berharap agar propam polda sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap Oknum penyidik, Kanit,, Serta Kasat Reskrim atas dugaan penyalah gunaan jabatan.

Lebih lanjut Farid,, “menambahkan,, apa yang di lakukan oleh oknum aparat pengak hukum ini tidak hanya mengatah kepada kriminalisasi atas kliyen kami, tapi hal ini akan menciderai citra polri bahkan mnyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Polri. Dan tentu saja berdampak pada Obftreksion Of Justice dalam penanganan perkara pasal (167) KUHP serta pasal (263) ayat (2.) KUHP

Kami menilai bahwa penyidik tidak melakukan tugasnya secara profesional Dalam melakukan penyelidikan pada perkara (167).

Penyidik tidak memiliki kesungguhan sebagaimana tuntutan propesinya dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Dimana dengan tidak terdapatnya nama soeltan bin soemang dalam keterangan buku F di kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar di mana semestinya penyidik tidak boleh menjadikan peristiwa tersebut sebagai reprensi bukti otentik yang bersifat final,

Sebab keterangan buku F yang berada dikelurahan Barombong maupun buku C1 yang berada di kecamatan kesemuanya adalah buku salinan bukan yang asli” Ucap Farid.

Lantas apa dasar hukum penyidik menyimpulkan bahwa Buku F yang ada di kelurahan barombong merupakan bukti final.

 

Dan menyimpulkan bahwa penguasaan lahan yang dikuasai oleh Klien kami di persil 31 KOHIR 25C1 wajib ditersangkakan karna tidak memiliki legal bukti kepemilikan. !

Memang benar terdapatnya perbedaan Persil antara penetapan kewarisan kliyen kami dan Warkah tanah tersebut,, namun perlu di ketahui bahwa hal itu bukanlah kesalahan dari kliyen kami.
dimana kesalahan penulisan angka 21 yang seharusnya 31i adalah kesalahan internal pengadilan agama kelas 1 Makassar.

Yang pada dasarnya lelaki Muksin tidak memiliki legitimasih untuk menggunakan lahan Persil 31 melaporkan perempuan Hj.wafiah sahrir. dimana legalitas PBB DAN SPORADIK PENGUASAAN PISIK objek Persil 31 tersebut , atas nama orang tua kandung Klien Kami yang bernama Hamsa DG TABA. BUKANLAH LELAKI MUKSIN.

Namun setelah peristiwa HUKUM lelaki Muksin dan Hj.wafiah Sahrir tahun 2015 mampu kami tepis.

Penyidik diduga kuat mencoba memaksakan pasal 263 ayat 2 dengan skenario hasil labfor forensik Simana Buttayya atas nama soeltan bin soemang yang dimana dalam keterangan hasil labfor tersebut menyatakan bahwa kertas LAFPOR tersebut terbuat dari hasil scen bukanlah kertas yang di buat tahun 1942.

Hal itu pun kami bantahkan pada penyidik, bagaimana mungkin penyidik mentersangkakan Klien kami Ishak Hamsa dalam peristiwa LAFPOR tersebut.

Sementara penyidik sendiri tidak pernah menemukan SURAT SIMANA BUTTAYYA yang terbuat dari hasil scen tersebut baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. Terhadap pemeriksaan Klien kami Ishak hamsa.

Pertanyaan kami apakah perbuatan jahat seseorang dapat dilimpahkan pada Klien kami Ishak hamsa yang dimana Klien kami tersebut tidak pernah melakukan kejahatan terhadap penggunaan hasil scan tersebut.

 

Untuk itu , peristiwa Penegakan Hukum yang dilakukan penyidik sangat terkesan mencari cari kesalahan Klien kami sebagai misi untuk mentersangkakan Klien kami Ishak Hamsa.

 

Hal tersebut sangat mencerminkan ketidak propesionalan penyidik dalam menyimpulkan perkara pasal 167 KUHP justru cendrung mengarah pada keberpihakan pada pelapor. Hj.wafia syrir yang beralamat di kabupaten GOWA.

 

Tim

Berita Terkait

Koramil 1408-08/Makassar, Srikandi, dan Warga Kompak Wujudkan Pasar Maricaya Bersih
Koramil 1408-07/Ujung Pandang Buktikan Aksi Nyata Peduli Lingkungan
Semangat Siswa Tapak Suci Partam Jaga Kebugaran dan Mental Juara
Turnamen Domino Seri-1 Antar Angkatan Alumni SMANSA Sukses Terlaksana, Abdi Baramuli : Seri-4 Digelar di Lokasi TENAS IV Yogyakarta
Dari Makassar untuk Indonesia: YADEA Ajak Komunitas Wujudkan Mobilitas Hijau
Senpi Organik Diatur Ketat! Ini Langkah Polres Pelabuhan Makassar Jalankan SK Kapolri
Polda Sulsel Gelar Audit Kinerja 2025, Kapolres Pelabuhan Makassar Tegaskan Komitmen Kinerja Optimal
Polres Pelabuhan Makassar Tebar Kepedulian, Santuni Anak Yatim di Masjid Al-Muhajirin

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:50 WIB

Koramil 1408-08/Makassar, Srikandi, dan Warga Kompak Wujudkan Pasar Maricaya Bersih

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:05 WIB

Koramil 1408-07/Ujung Pandang Buktikan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Senin, 12 Mei 2025 - 12:39 WIB

Semangat Siswa Tapak Suci Partam Jaga Kebugaran dan Mental Juara

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:49 WIB

Turnamen Domino Seri-1 Antar Angkatan Alumni SMANSA Sukses Terlaksana, Abdi Baramuli : Seri-4 Digelar di Lokasi TENAS IV Yogyakarta

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:10 WIB

Dari Makassar untuk Indonesia: YADEA Ajak Komunitas Wujudkan Mobilitas Hijau

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:46 WIB

Polda Sulsel Gelar Audit Kinerja 2025, Kapolres Pelabuhan Makassar Tegaskan Komitmen Kinerja Optimal

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:49 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Tebar Kepedulian, Santuni Anak Yatim di Masjid Al-Muhajirin

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:27 WIB

Kapolres AKBP Rise Sandiyantanti Pimpin Penyuluhan Transportasi: Truk Kontainer Harus Tertib

Berita Terbaru